JudulPerlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Parkir Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Palu Selatan |
Nama: AMBO UPE |
Tahun: 2020 |
Abstrak Dalam bisnis jasa perparkiran, kelalaian konsumen tidak menghapuskan beban tanggung jawab dari pelaku usaha bisnis jasa perparkiran. Konsumen masih berhak menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha jasa parkir, Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Parkir Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Palu Selatan (Grand Hero Swalayan)? (2) Bagaimana Tanggungjawab Pengelola Parkir Terhadap Pengguna Jasa Parkir Yang Dirugikan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Palu Selatan (Grand Hero Swalayan)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Menurut Penulis untuk Perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir Di Palu Selatan (Grand Hero Swalayan), Apabila ada laporan kehilangan dari pengguna jasa parkir tindak penyelesaian dari Pihak Dinas Perhubungan Kota Palu hanya memberikan BAP (Berita Acara Perkara) dan melimpahkan kepihak yang berwajib serta memanggil Kordinator Parkir dan Juru Parkir yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut di kantor Polisi, karena Dinas Perhubungan sendiri tidak memiliki hak atau wewenang untuk melakukan proses penyidikan apabila ada kehilangan, hal tersebut karena disebabkan tidak adanya Undang-Undang yang mengatur tentang hak dan kewenangan Dinas Perhubungan untuk melakukan proses lebih lanjut. |