Judul KEDUDUKAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYNAS) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH |
Nama: FEBRINIA WOTULO |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Febrinia Wotulo, Nomor Stambuk: D101 16 857. Kedudukan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah. BASYARNAS merupakan lembaga arbitrase bisnis syariah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. Tujuan pendirian memberikan penyelesaian yang adil dan menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak untuk memberikan suatu pendapat dalam sengketa-sengketa muamalah/perdata yang timbal dalam bidang perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain. Praktek penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan sumbangan bagi dunia peradilan, disamping itu secara tidak langsung mengurangi perkara yang masuk ke lembaga Peradilan Negara. Kebiasaan praktek penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dilakukan oleh para pelaku usaha telah mendapatkan dukungan dari Negara baik seara Nasional maupun Internasional. Hal ini dapat dilihat dengan ditetapkannya beberapa konvensi Internasional dan peraturan perundang-undangan Nasional yang mengaur tentang arbitrase. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional secara materil maupun formal telah memberikan pengakuan keberadaan lembaga arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci : BASYARNAS, Arbitrase, Bisnis Syariah |