JudulIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: ALIFYA REVINA PUTRI DHARMA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Alifya Revina Putri Dharma, D 101 16 847, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Pembimbing: Dr. H. Awaluddin, SH., SE., M.H Penelitian ini berfokus pada kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah yang mana masih terdapat pegawai yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada pasal 3 ayat 11 yang berbunyi masuk kerja dan menaati jam kerja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris, yang mana menggabungkan data yang diperoleh dari data sekunder dan data primer. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sudah mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, namun karena kurangnya kesadaran serta pemahaman dari pegawai hal itulah yang membuat masih banyak pelanggaran disiplin waktu yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Kunci : Implementasi, Disiplin, dan Pegawai |