JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG GUGURNYA HAK PENUNTUTAN |
Nama: MADE LEO GUNAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Gugurnya Hak Penuntutan?. 2) Bagaimanakah Wewenang Penuntut Umum Untuk Melakukan Penuntutan Menjadi Gugur?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Gugurnya Hak Penuntutan. Untuk Mengetahui Wewenang Penuntut Umum Untuk Melakukan Penuntutan Menjadi Gugur. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap si pelaku tindak pidana ialah: Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai. Diluar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yaitu: Sebab abolisi dan amnesti; Tak adanya pengaduan, pencabutan pengaduan dan keterlambatan mengajukan pengaduan oleh orang yang dirugikan dalam hal terjadinya delik aduan. Wewenang penuntut umum untuk melakukan penuntutan menjadi gugur yaitu berdasarkan Pasal 76 ayat 2 : Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1) putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; 2) putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. Ne bis in idem artinya orang tidak boleh di tuntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah di putuskan oleh hakim. Kata Kunci: Gugurnya Hak Penuntutan; Tinjauan Yuridis. |