Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYIDIKAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH POLRES DONGGALA
Nama: JACQUAL
Tahun: 2022
Abstrak
Penulis membatasi pokok kajian pada masalah sebagai berikut: Bagaimana Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Polres Donggala? Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga? Dalam Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah: “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau peramapasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat karena; pertama, KDRT memiliki ruang lingkup yang relatif tertutup (pribadi) dan terjaga ketat privasinya karena persoalan terjadi di dalam keluarga.Kedua, KDRT seringkali dianggap “wajar” karena diyakini bahwa memperlakukan istri sekehendak hak suami sebagai pemimpin dan kepala dalam rumah tangga.Ketiga, KDRT terjadi pada lembaga yang legal yaitu perkawinan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, maksudnya menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya adanya suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dalam penelitian ini penulis meneliti praktik peran penyidik dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan tugas penegak hukum khususnya kepolisian di Polres Donggala.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up