JudulPERAN PENYIDIK DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK |
Nama: SELA KARMILA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang terarah pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia. Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana dan kendala-kendala penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik Metode penelitian yang digunakan penulis antara lain adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui tehnik wawancara secara langusng untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik kepolisian di Polrestabes Semarang sangat belum optimal dengan masih banyaknya kasus yang proses penyidikannya memakan waktu lama dan berlarut-larut dan kendala penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik antara lain : kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah, minimnya anggaran penyidikan, belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik, faktor penghasilan / gaji penyidik yang masih rendah, terbatasnya jumlah penyidik. Simpulan penelitian bahwa kemampuan dan pengetahuan penyidik tentang penyidikan harus di tingkatkan dengan melakukan pelatihan dan penyidik harus bisa memaksimalkan jumlah anggaran dengan sebaik-baiknya. |