JudulPELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN |
Nama: ANGGI YULISTYN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK ANGGI YULISTIN (Stb D. 101 16 841) Judul: Pelaksanaan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyerobotan (Studi Putusan Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Pal). Pembimbing : Abdul Wahid Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Pal.? dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyerobotan berdasarkan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Pal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pertanggungjawaban terdakwa dalam perkara tindak pidana penyerobotan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Pal., tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana karena\ mengenai keterangan seorang saksi saja yang dihadirkan dalam persidangan maka menurut penulis perkara tindak pidana penyerobotan ini terdakwanya tidak memenuhi syarat untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak memenuhi syarat pembuktian. Dasar pertimbangan hakim Dalam memutus perkara tindak pidana penyerobotan berdasarkan Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.B/2016/PN.Pal. hanya bersandar pada bukti surat yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik No. 02356 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Palu maka tanah di Jl. WR. Supratman Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu seluas 500 m2 atas nama pemilik H. Nasri Holing; sehingga tidak layak terdakwa dipertanggungjawabkan secara pidana karena alat bukti yang digunakan hanya alat bukti surat sedangkan keterangan saksi tidak dapat dipertimbangkan karena dalam perkara tindak pidana penyerobotan ini hanya satu saksi yang diajukan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penyerobotan |