Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP JURU PARKIR TIDAK RESMI DI MAMUJU UTARA
Nama: SIMON DODOI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah tersebut di atas, maka adapun rumusan masalah nya adalah sebagai berikut :1. Faktor apakah yang menjadi penyebab munculnya juru parkir tidak resmi di kota Mamuju Utara?2. Bagaimana Upaya Penanggulangan dinas perhubungan dalam menangani Parkir Tidak Resmi di kota Mamuju Utara? Pertumbuhan Parkir Tidak Resmi di kota mamuju utara kini kian menjamur. Hampir di setiap sudut kota selalu ada Parkir Tidak Resmi. Masyarakat pun kian resa. Tempat seharusnya bebas parkir selalu saja di isi oknum tertentu yang memintah uang parkir.masyakat pun memintah ketegasan pemerintah kota membenahi masalah ini. Keresahan masyarakat harus di jawab dengan solusi menata parkir oleh pemerintah setempat. Parkir Tidak Resmi tersebut banyak di temui mulai dari pantai swalayan,toko,hingga mall.Dalam undang – undang Rii nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.pengertian parkir adalah keadaan berenti atau bergerak untuk beberapa saat dan beberapa saat dan di tinggalkan pengemudinya.undang – undang ri nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 43 membahas mengenai fasilitas parkir sebagai berikut.pasal 43 ayat (1) penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat di selenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang di berikan ayat (2) penyelenggaraan fasilitas di luar milk jalan sebagai mana yang di maksud dengan ayat (1) dapat di lakukan oleh perseorangan warga negara indonesia atau badan hukum indonesia berupa usaha khusus perpakiran penunjang usaha pokok ayat (3) fasilitas parkir di dalam ruang jalan milik hanya dapat di selenggarakan di tempat terentu pada jalan pada rambu lalu lintas danatau marka jalan.ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jasa fasilitas parkir,perizinan,persyaratan,dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan parkir untuk umum di atur dalam aturan pemerintah pasal 44 penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum di lakukan oleh pemerintah daerah dan memperhatikan rencana umum tata ruang,analisis dampak lalu lintas,kemudahan bagi pengguna jasa. Kata Kunci : Parkir Tidak Resmi; Tinjauan Kriminologis

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up