Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MELALUI SIDIK JARI DALAM PERKARA PENCURIAN
Nama: NOVITA RIZKY LAWIDU
Tahun: 2020
Abstrak
PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MELALUI SIDIK JARI DALAM PERKARA PENCURIAN Nama : Novita Rizky Lawidu/D 101 16 828 Pembimbing :Achmad Allang, S.H., M.H. ABSTRAK Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana Proses Pelaksanaan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Sidik Jari Dalam Perkara Pencurian?,(2)Kendala-Kendala Apa Yang Dihadapi Kepolisian Dalam Pembuktian Perkara Pidana Melalui Sidik Jari Dalam Perkara Pencurian?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalahadalah metode penelitian hukum Yuridis Empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami tindakan kepolisian terhadap pengendara dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, Sehubungan dengan jenis penelitian yuridis empiris yang digunakan, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan mengkaji masalah Pembuktian Perkara Pidana Melalui Sidik Jari Dalam Perkara Pencurian. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah Proses pelaksanaan pembuktian perkara pidana melalui sidik jari dalam perkara pencurian adalah pemeriksaan pembanding sidik jari yang diangkat oleh tim Indonesian Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) atau Identifikasi TKP(Tempat Kejadian Perkara)Polda Sulawesi Tengah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Dan selanjutnya saudara Asrun ditetapkan menjadi tersangka dari perkara tersebut.Kendala-kendala yang dihadapi kepolisian dalam pembuktian perkara pidana melalui sidik jari dalam perkara pencurian adalah dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2017 sebanyak 154 kasus, 2018 sebanyak 135 kasus, dan 2019 sebanyak 85 kasus, dari beberapa kasus tersebut diatas hanya beberapa kasus atau perkara pidana pencurian yang terungkap karena tim identifikasi mengalami beberapa kendala atau hambatan dalam pembuktianya, pembuktian perkara pencurian yang terjadi di Kabupaten Sigi Kecamatan Rindau dimana perkara tersebut diketahui dari Unit Indonesian Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) atau Unit identifikasi tempat kejadian perkaraPolda Sulawesi Tengah. Kata Kunci : Pembuktian; Pencurian; Sidik Jari.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up