JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TANPA HAK MEMBAWA, MENGUASAI, DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM TANPA IJIN PIHAK BERWENANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 330/Pid.B/2016/PN.Pal) |
Nama: AGY MARDIANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuktian perkara tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang (studi putusan nomor: 330/Pid.B/2016/PN.Pal) dan apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang (studi putusan nomor: 330/Pid.B/2016/PN.Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian perkara tindak pidana membawa senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang (Studi Putusan Nomor: 330/Pid.B/2016/PN.Pal) bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi polisi yang ikut menangkap terdakwa padahal sebenarnya atau seyogianya ada saksi dari masyarakat yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang padahal perkara ini waktu dilakukan pemeriksaan banyak masyarakat yang menyaksikan terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, dan menyimpan senjata penikam tanpa ijin pihak berwenang (studi putusan nomor: 330/Pid.B/2016/PN.Pal). Dari keterangan kedua saksi tersebut diatas ditambah dengan keterangan terdakwa maka perbuatan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sehingga menjadikan keyakinan hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah. Kata Kunci: Pembuktian, senjata penikam, Pengadilan Negeri Palu |