JudulTinjauan Hukum Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Pada Pengadilan Negeri Pasangkayu |
Nama: THAMRIN EISENHOWER SITORUS |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Nama : THAMRIN EISENHOWER SITORUS Nim : D 101 16 819 Judul : TINJAUAN HUKUM PELAKSAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika pada pengadilan negeri Pasangkayu. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis dapat merumuskan sub-sub masalah sebegai berikut: 1) Bagaimanakah pelaksaan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pasangkayu? 2) Apakah menjadi hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum khususnya untuk pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pasangkayu? Jenis penelitian ini tergolong ke dalam penelitian kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empirik (sisio Yuridis). Adapun sumber pengambilan data yaitu dari beberapa literatur yang di dalamnya membahas tentang Peraturan pelaksaan bantuan hukum di pengadilan, Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa perturan-peraturan yang berhubungan dengannya. Teknik pengolahan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan lapangan (field research) dan pendekatan pustaka (library research). Hasil yang diproleh dari penelitian ini antara lain, Perkara-perkara yang diberikan Bantuan Hukum melalui POSBAKUM berjumlah sebanyak 113 Perkara, dengan Pasal Pidana Khusus Narkotika seperti Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Perkara yang tidak didampingi oleh POSBAKUM sebanyak 34 perkara, seperti Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun demikian ada juga terdakwa yang didampingi penasehat hukum berdasrkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh terdakwa kepada penasehat hukumnya. hambatan dalam pelaksanaan bantuan hukum khususnya untuk pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pasangkayu adalah munculnya pihak-pihak tertentu atas diri sendiri ataupun yang mengatas namakan organisasi (LSM) menawarkan diri atau mengaku bisa menyelesaikan permasalahan hukum. Namun secara Yuridis mereka tidak memiliki Legalitas untuk melakukan Pendampingan Hukum karena sebenarnya mereka bukanlah Advokat. Mereka yang disebut makelar kasus itu sebagai perantara bagi calon klien dengan advokat yang nantinya membantu menyelesaikan perkara. Situasi seperti ini dapat dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan tersendiri yang relatif bisa merugikan secara materil bagi para pencari keadilan. |