Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNGJAWAB NOTARIS ATAS KEBENARAN MATERIAL AKTA YANG DIBUATNYA BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Nama: I GUSTI AGUNG BAGUS KRISHINDUANTO
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Tanggungjawab Notaris Atas Kebenaran Material Akta Yang Dibuatnya Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggungjawab Notaris Atas Kebenaran Material Akta yang dibuatnya apabila notaris melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta otentik. Metode Penelitian dalam penulisan menggunakan metode Normatif, yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang dilakukan atau ditujuakan hanya pada peraturan-peraturan tertulis, Dari bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk disajikan dalam bentuk deskriptif dan eksplanatoris. Berdasarkan Pembahasan di atas, dapat disimpulkan Notaris bertanggungjawab atas kebenaran materil atas akta otentik yang dibuatnya, apabila notaris membuat kesalahan baik disengaja karena kelalaiannya dalam membuat akta otentik sehingga membuat akta tersebut hanya mempunyai kekuatan layaknya akta di bawah tangan atau bahkan menjadi batal demi hukum maka notaris dapat dituntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga berdasarkan Pasal 84 UUJN, namun apabila unsur kesalahan berasal dari pihak penghadap maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena notaris hanya mencatat apa yang telah disampaikan oleh para pihak yang menghadap untuk dituangkan ke akta otentik. Notaris juga bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya berdasarkan pasal 65 UUJN dan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Notaris dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai seorang notaris. Kata Kunci : Akta Otentik, Notaris, Tanggungjawab.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up