JudulPEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM |
Nama: MIFTAKHUL HUDA LOSPAYANTO |
Tahun: 2021 |
Abstrak Penelitian ini berjudul tindak pidana zina dilihat dari KUHP dan hukum islam dengan identifikasi masalah untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama Bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina, dan Bagaimakah Perzinahan Menurut KUHP dan Hukum Islam. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaiimana sanksi pidana untuk pelaku perbuatan zina baik dilihat dari KUHP maupun hukum islam, metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni yuridis, di mana penelitian ini mengambil sumber dari buku-buku serta melakukan penelitian yang di fokuskan pada suatu tempat khususnya di kota palu yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkaan bahwa Pemidanaan bagi pelaku zina dalam hukum pidana positif adalah hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan, sebagaimana terdapat dalam pasal 284 KUHP. Bentuk pemidanaan tersebut berlaku hanya bagi pelaku zina yang berstatus terikat dengan perkawinan saja sedangkan dilihat dari hukum islamnya membedakan zina menjadi dua macam yaitu zina mu??an dan zina ghairu mu??an. Zina mu??an adalah zina yang dilakukan oleh pelaku yang sudah menikah, sanksinya adalah rajam. Dan zina ghairu mu??an adalah zina yang dilakukan oleh pelaku yang belum menikah, sanksinya adalah seratus kali dera atau jild dan diasingkan selama satu tahun. |