JudulPEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA PENYELAHGUNAAN NARKOTIKA DILAKUKAN PEREMPUAN (Studi Putusan Nomor : 414/Pid.Sus/2020/PN.Pal) |
Nama: RISA KARTIKA PRIATMOKO |
Tahun: 2022 |
Abstrak RISA KARTIKA PRIATMOKO (Stb D. 101 16 807). Judul skripsi: Pembuktian Saksi Mahkota Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Dilakukan Perempuan (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal) Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian tentang saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal)., dan Bagaimanakah dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal).? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis penerapan pembuktian tentang saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan pembuktian tentang saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal) memungkinkan untuk diterapkan karena menurut Mahkamah Agung undang-undang tidak melarang jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan ‘saksi mahkota’ dengan syarat dan kondisi tertentu yaitu didasarkan pada alasan karena kurangnya alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum dan penggunaan saksi mahkota dibolehkan karena bertujuan untuk tercapainya rasa keadilan publik. dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal) karena terdakwa Febby Farah Binti Ferdinan Waneka Alias BEBBY yang menggunakannya Narkotika Golingan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan untuk dikomsumsi bagi dirinya sendiri sehingga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri. Atas dasar perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Kata Kunci:Pembuktian, Saksi Mahkota, Narkotika Dilakukan Perempuan (Studi Putusan Nomor: 414/Pid.Sus/2020/PN. Pal) |