Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP PROSEDUR PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK ILLEGAL (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)
Nama: NIKMA AMIRI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK NIKMA AMIRI (D10116806). “Tinjauan Terhadap Prosedur Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Illegal (Studi Kasus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah)”, di bimbing oleh H. RIDWAN TAHIR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Illegal dan upaya penanggulangannya serta mengetahui hambatan yang dihadapi Kepolisian dalam penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, di Bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus bagian Sub Direktorat Industridan Perdagangan. Metode Pengumpulan Data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data di analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) prosedur penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Illegal berawal dari terjadinya suatu peristiwa yang diketahui atau disampaikan oleh masyarakat baik dalam bentuk informasi, pengaduan atau laporan polisi serta keadaan tertangkap tangan oleh pihak penyidik kepolisian. (2) Salah satu upaya pemerintah Kota Palu dana para penegak hukum khususnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng guna memerangi kosmetik tanpa izin edar ialah dengan memberikan sanksi berat yang diberikan oleh aparat penegak hukum ialah sanksi pidana bagi pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milliar. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milliar dengan alasan efek jera, tentunya dengan tujuan menekan angka peredaran kosmetik illegal yangdi jual di pasar atau apotik.(3) Hambatan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam penanggulangan peredaran kosmetik illegal yaitu peran serta masyarakat itu sendiri masih kurang karena laporan dari masyarakat mengenai kosmetik illegal ini dirasa masih kurang sehingga pihak penyidik yang harus berperan aktif sendiri. Hambatan selanjutnya dalam operasi rutin sering kali sudah diketahui bahwa akan diadakan razia terhadap produk-produk illegal sehingga penjual sudah banyak menyimpan produk-produk tersebut dan biasanya ditemukan cuma sedikit pada saat pemeriksaan dan penggeledahan di Toko-toko, Pasar Tradisional dan Sarana Distribusi Sediaan Farmasi atau Kosmetika. Kata Kunci : Peredaran Kosmetik Ilegal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up