JudulANALISIS HUKUM TENTANG PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA) DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: TRI RANDY HARTATO AGAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Dalam perkara perdata yang dimaksud dengan gugatan menurut pendapat Sudikno Mertokusumo adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab gugatan Pengugat dinyatakan tidak dapat diterima Dalam perkara Perdata Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada kaitannya dengan topik. Ada 4 (empat) faktor penyebab gugatan Pengugat dinyatakan tidak dapat diterima yaitu faktor gugatan pengugat mengandung cacat formal berupa “nebis in idem”, mengandung cacat formal berupa kurang pihak, cacat formal berupa kabur atau tidak jelas serta faktor karena kuasa hukum pengugat tidak memenuhi syarat untuk bertindak menurut hukum acara perdata. Adapun upaya hukum putusan dengan gugatan tidak dapat diterima dalam perkara perdata dimana gugatan pengugat tidak dikabulkan oleh karena terdapat cacat formil adalah pengugat diberi kesempatan melakukan perbaikan atau penyempurnaan sehingga pengugat dapat mengajukan kembali gugatan baru. Kata Kunci : Cacat formil; Gugatan tidak dapat diterima. |