JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PID.B/2020/PN.PAL) |
Nama: RAHMAT |
Tahun: 2022 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PID.B/2020/PN.PAL) Rahmat / D 101 16 804 Pembimbing : Dr. Syachdin, S.H., M.H ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Pelaku Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal)?. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk Mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Pelaku Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal). Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku peredaran uang palsu dalam perkara nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal adalah sudah tepat, dimana hal ini sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum yang merujuk pada Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.Karena tindakan Terdakwa melanggur hukum karena telah menggunakan atau membelanjakan uang tersebut walaupun uang yang digunakannya tersebut diketahuinya adalah uang palsu. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dalam perkara nomor 312/Pid.B/2020/PN.Pal adalah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukirman Alias Iman tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kata Kunci: Pelaku Tindak Pidana; Peredaran Uang Palsu. |