Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Nama: ANDINI APRILIANI
Tahun: 2020
Abstrak
Dokumen elektronik berdasarkan pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui computer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, angka, kode akses, symbol, atau perforasi, yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, suatu dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui criteria dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan mengetahui kekuatan hukum alat bukti dokumen elektronik dalam perkara perdata. Kata Kunci : Alat bukti, Dokumen elektronik

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up