JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DESA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal) |
Nama: DESIYANA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Desiyana, D 101 16 800, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pal ), Pembimbing: Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H. Alokasi Dana Desa merupakan sebuah program pemerintah dimana setiap Desa dalam Kabupaten mendapat alokasi dana yang dianggarkan dari APBN untuk setiap satu Desa. Program ini berjalan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan mulai dilaksanakan pada tahun 2015. Dengan adanya Alokasi Dana Desa ini diharapkan dapat lebih mensejahterakan kehidupan di desa. Desa Dutuno Kec. Paleleh Kab. Buol Propinsi Sulawesi Tengah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.779.085.883,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), akan tetapi pada kenyataannya Alokasi Dana Desa ini tidak luput dari penyelewengan maupun penyalahgunaan dari perangkat desa itu sendiri. Dalam hal penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Dutuno. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif , dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder serta menggunakan metode kualitatif. Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Penjatuhan Pidana. |