JudulKeterangan Saksi Korban Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor: 396/Pid.B/2016/PN Pal) |
Nama: ADE NOVI YANTI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK: Ade Novi Yanti (Stb D. 101 16 797) Judul: Keterangan Saksi Korban Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor: 396/Pid.B/2016/PN Pal). Pembimbing I Syachdin dan Pembimbing II Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Apakah saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam tindak pidana pencurian dapat dijadikan saksi menurut peraturan perundang-undangan? Dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dimana saksi korban tidak dihadirkan dalam persidangan?. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam tindak pidana pencurian dapat dijadikan saksi menurut peraturan perundang-undangan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa saksi yang tidak melihat kejadian perkara dalam perkara tindak pidana pencurian tidak dapat dijadikan saksi karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang yaitu Pasal 1 angka 26 KUHAP karena saksi Yohan Daud tidak melihat dan tidak mendengar kejadian perkara tentang pencurian yang dilakukan oleh terdakwa IYAN HIDAYAT alias Iyan. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUUVIII/ 2010 testimonium de auditu diakui keberadaannya yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam Hukum Acara Pidana. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian saksi korban tidak dihadirkan dalam persidangan rupanya putusan majelis tidak menyinggung saksi korban yang seharusnya dihadirkan didepan persidangan. Saksi korban yang seharusnya dihadirkan dimuka sidang adalah saksi korban atas nama ADIL yang kehilangan 1 (satu) unit hp merek Iphone 5 S. Dengan demikian seharusnya putusan hakim yang tidak menghadirkan saksi korban seharusnya putusannya batal demi hukum karena perkara ini hanya menghadirkan salah satu saksi itupun tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena saksi tersebut tidak melihat sendiri kejadian perkara. Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Penganiayaan, Studi Putusan. |