JudulPENYELESAIAN SENGKETA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF |
Nama: NUR RAMADHAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak PENYELESAIAN SENGKETA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHANSETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF Oleh: Nur Ramadhan D10116780 Pembimbing: Dr. Surahman, S.H.,M.H. ABSTRAK Sejak di berlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, yang merupakan aturan lebih lanjut ketentuan dalam pasal 75, 76, dan Pasal 78 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pengadilan dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif, dan dalam hal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif maka Pengadilan menggunankan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini untuk mengenalisis konsep Kewenangan Pengadilan Mengadili dengan adanya upaya administratif. Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah: (1)BagaimanaKewenangan mengadili di Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum adanyaPeraturan Mahkamah Agung No 6 Tahun 2018 ? (2) Bagaimana Kewenangan mengadili di Pengadilan Tata Usaha Negara setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung No 6 Tahun 2018 ? Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data wawancara terhadap Narasumber, responden dan menelaah teori-teori dan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan Hasil Penelitian ini,mengenai PERMA No 6 Tahun 2018 yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal upaya administrasi pemerintahan yang berdasarkan aturan lanjutan Undang-Undang No 30 Tahun 2014. maka berdasarkan konsideran ketentuan Pasal 76 Ayat (3) Undang-Undang No 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaiakan sengeketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, dan bahwa mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan tidak diatur secara terperinci sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan atau kekosongan Hukum terkait dengan penyelesaian upaya administratif, Mahkamah Agung berwenang untuk membuat Peraturan untuk keperluan tersebut. Pemerintah memposisikan upaya administrative dalam penyelesaian sengketa administrasi sebagai upaya pertama (Premumremidium), sedangkan penyelesaian sengketa di Pengadilan adalah upaya terakhir (ultimumremedium). Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Pengadilan Tata Usaha Negara. |