JudulKAJIAN HUKUM GANTIRUGI HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM DI KEC. TINOMBO SELATAN KAB. PARIGI MOUTONG |
Nama: JUFRI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Jufri, D10116775, Kajian Hukum Ganti Rugi Hak Milik Atas Tanah Untuk Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Di Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, SH. MH. Pembangunan jalan di lima Desa di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong bertujuan untuk mempermudah akses transportasi, dan juga sebagai penghubung antara Desa. Dalam proses penetapan objek ganti rugi yakni tanah yang terdapat bangunan diatasnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah prosedur penetapan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah?. dan 2) Bagaimana pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadaan tanah di Kecamatan Tinombo Selatan?. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: Penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di lima Desa di Kecamatan Tinombo Selatan. yang menjadi objek pelaksanaan ganti rugi yakni tanah yang terdapat bangunan diatasnya, dengan menetapkan nilai ganti rugi dalam bentuk uang yang bila dirata-ratakan berkisar 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), ada pula ganti rugi yang berbeda dari nilai rata-rata tersebut, kerena dilihat dari kondisi tanah yang berbeda. Tanah yang tidak terdapat bangunan di atasnya tidak ada ganti ruginya, melainkan masyarakat melepaskan tanahnya secara sukarela untuk pembangunan jalan ini, sehingga pemerintah memberikan konpensasi pembuatan sertipikat gratis pada masyarakat yang terkena pembangunan, sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik tanah yeng secara sukarela memberikan tanahnya bagi pembangunan jalan.dan Pelaksanaan pemberian ganti rugi, mulai dari tahap perencanaan, sampai dengan tahap penyerahan hasil, pemerintah melakukan prinsip pendekatan sosial kepada masyarakat yang terkena pembangunan. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah putusan pemerintah yang menjadi objek pelaksanan ganti rugi ini adalah tanah yang terdapat bangunan diatasnya. Tanah yang terdapat bangunan merupakan satu – satunya objek yang diberikan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kata Kunci :Hak Milik Atas Tanah; Pelaksanaan Ganti Rugi. |