JudulTinjauan Yuridis Dispensasi Pengadilan Agama Kabupaten Morowali Terhadap Perkawinan Dibawah Umur |
Nama: SILVANA DEWI ANGRIANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Fokus penelitian ini adalah pada faktor penyebab sehingga banyak permintaan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur di pengadilan agama Morowali dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi pihak dibawah umur pernyataan tersebut menarik untuk di teliti (1) apakah yang menjadi faktor penyebab sehingga banyak terjadi permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama kabupaten Morowali ? (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi pihak dibawah umur di pengadilan agama kabupaten Morowali ? Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan faktor penyebab sehingga banyak terjadi permohonan dispensasi kawin. (2) mendeskripsikan dan menganalisis tentang diberikannya dispensasi umur perkawinan sebagaimana dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan. Malam menjawab rumusan masalah penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengetahui penerapan pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan permasalahan di atas dapat disimpulkan 1. Faktor pengajuan dispensasi nikah kepada pengadilan agama kabupaten morowali : (1) hamil diluar nikah, (2) faktor ekonomi, (3) adat istiadat (4) faktor pendidikan. 2. Pertimbangan hakim pengadilan agama kabupaten Morowali dalam mengabulkan dispensasi nikah berdasarkan pertimbangan 6 hal yakni : (1). pasal 184 HIR, pasal 195 Rbg, pasal 23 UU.No 14 tahun 1970 (2). Kekuatan putusan hakim pasal 1917 dan 1918 Kuhperdata (3). Peraturan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin (4) kelengkapan administrasi (5) tidak ada larangan perkawinan (6) asas kemaslahatan dan kemudharatan Kata kunci : Dispensasi;Pengadilan;Perkawinan. |