Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Hak Atas Yang Terkena Dampak Bencana Alam
Nama: KOMANG
Tahun: 2023
Abstrak
Bencana Alam merupakan serangkaian peristiwa yang terjadi secara alamiah yang mengganggu kehidupan manusia dan mengakibatkan adanya korban jiwa, kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda. Manusia tidak bisa terlepas dengan adanya alam karena dengan adanya kekayaan alam kebutuhan manusia bisa terpenuhi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah yang terkena dampak bencana alam di palu dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum hak atas tanah yang terkena dampak bencana alam di palu. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, bahan hukum yang di peroleh dalam penelitian ini akan di analisis secara preskriptif kualitatif, bahan hukum yang peroleh di sajikan dan di olah secara kualitatif dan di jabarkan secara preskriptif. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat di simpulkan bahwa Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah Akibat Bencana Alam Di Palu sesuai penjelasan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang tidak mengenal hapusnya hak atas tanah akibat bencana alam yang objek tanahnya masih ada maka, tanah bekas bencana alam di kota palu yang objek tanahnya masih ada maka tanah tersebut tetap menjadi milik korban bencana alam.Akan tetapi tanah yang terdampak bencana alam di kota palu yang di tetapkan sebagai sona merah sesuai dengan bunyi pasal 2 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 10 Tahun 2019 berubah pemanfaatannya yang sebelum bencana alam adalah tempat pemukiman kini berubah menjadi kawasan lindung,ruang terbuka hijau,dan monumen.Bentuk Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Akibat Bencana Alam Di Kota Palu adalah bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan hukum Preventif adalah bentuk pencegahan yang dilakukan sebelum suatu sengketa atau konflik terjadi.Perlindungan Hukum Represif, adalah bentuk perlindungan hukum yang lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Sehingga tujuan dari perlindungan hukum Preventif adalah mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum Represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Maka upaya tersebut dapat menjamin perlindungan maupun jaminan penghormatan pemegang hak atas tanah pasca bencana alam di kota palu, karena tanah adalah komponen yang sangat penting sehingga penggunaanya harus dapat mewujudkan serta menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up