Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor :9/Pid.Sus.Anak/2020/PN. Pal)
Nama: FERIAL DAWALI
Tahun: 2022
Abstrak
Hasil penelitian ini tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak berdasarkan Putusan Nomor :9/Pid.Sus.Anak/2020/PN. Pal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor. 9/Pid.Sus Anak/2020/PN.Pal dan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor.9/Pid.Sus Anak/2020/PN.Pal, dengan mempergunakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor. 9/Pid.Sus Anak/2020/PN.Pal sudah tepat dengan menggunakan 2 (dua) dakwaan Primair dan Subsidair. Anak sebagai Pengedar Narkotika tetap dijerat dengan ketentuan yang ada dalam pasal-pasal Undang-undang Narkotika dan tidak mengesampingkan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. qnAnak sebagai pengedar narkotika dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun berdasarkan pertimbangan untuk menimbulkan efek jera dan pertanggungjawaban anak serta perilaku anak tersebut tidak membuat terputusnya peredaran narkotika. Dasar pertimbangan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor.9/Pid.Sus Anak/2020/PN.Pal sudah tepat yaitu pertimbangan yuridis, non yuridis dan saran dari petugas Bapas Kelas II Palu, sehingga pertimbangan sangat berpengaruh terhadap terhadap putusan hakim. Sehingga disarankan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika diharapkan adil dan tidak hanya menimbulkan efek jera tetapi juga memperhatikan perlindungan anak, khususnya dampak terhadap anak yang menjalani pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk mempebaiki terpidana bukan pembalasan. Kata Kunci : Anak, Narkotika, Putusan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up