JudulPEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASAAN TANAH TANPA HAK YANG SAH |
Nama: MOH RAFLI AGUS |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata dalam proses pembuktian penguasaan tanah tampa alas hak yang sah. Dan Untuk mengetahui proses pembuktian perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memiliki atas tanah tanpa alas hak yang sah. Berdasarkan karakteristik penelitian ini, maka untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dikemukakan digunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif didasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang bersifat normatif, Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang sangat penting. Hukum acara atau hukum formal bertujuan hendak memelihara dan mempertahankan hukum material. Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat di dalam RBg dan HIR. Secara materil, hukum pembuktian itu mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut. Pembuktian dengan saksi pada umumnya dibolehkan dalam segala hal, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 168 HIR atau Pasal 306 RBg), misalnya, tentang persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan perjanjian kawin (Pasal 150 KUH Perdata), dan perjanjian asuransi hanya dapat dibuktikan dengan polis (Pasal 258 KUH Dagang). Tidak semua peristiwa yang dikemukan oleh para pihak penting bagi hakim sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan sengketa yang terjadi. Hakim dituntut untuk teliti dalam hal ini. Hakim hanya akan membuktikan peristiwa-peristiwa yang relevan dengan sengketa yang dikemukan oleh para pihak. Kata Kunci : Pembuktian; Perbuatan Melawan Hukum; Tanah. |