JudulPELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA PALOPO |
Nama: NUR AFIFAH BIJAK PAWINDU |
Tahun: 2020 |
Abstrak PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA PALOPO NUR AFIFAH BIJAK PAWINDU D 101 16 752 DOSEN PEMBIMBING : Dr. ABDUL WAHID, S.H,. M.H ABSTRAK Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapat jaminan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia kelompok perempuan sama seperti jaminan kepada kelompok lainnya. Mengenai hak narapidana di Lembaga Pemasyarakat pada dasarnya sama namun dalam beberapa hal perempuan mempunyai hak yang mendapatkan perlakuan khusus daripada narapidana lainnya termasuk laki-laki . Adanya perlakuan khusus terhadap perempuan karena perempuan mempunyai kodrat yang tidak dipunyahi oleh narapidana pria, yaitu seperti menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, oleh karena itu dalam hal ini perempuan perlu mendapat perhatian yang khusus baik menurut undang-undang maupun petugas Lembaga Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia.Kedudukan Perempuan dalam hukum Indonesia sudah dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 UUDN RI Tahun 1945 telah ditentukan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan bahwa setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tetapi sebenarnya Kaum Perempuan masih banyak tertinggal dalam berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian serius. Kata kunci :Pembinaan Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan |