Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul KAJIAN YURIDIS HAK WARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Nama: MARGARETHA BOTA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Margaretha Bota (D101 16 745) Kajian Yuridis Hak Waris Anak Diluar Perkawinan MenurutUndang-UndangNo 1 Tahun 1974 Pasca Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/Puu-VIII/2010 Dibimbing oleh Abraham Kekka,SH,M,Hum . Anak merupakan ahli waris utama dalam suatu keluarga, namun tidak semua anak mempunyai hak waris menurut hukum bagi ayahnya. Hal ini karena ada golongan anak tertentu yang oleh hukum tidak diberikan hak waris. Anak tersebut adalah anak luar kawin, yakni anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah, atau anak yang lahir karena perzinahan dan anak yang tidak jelas ayah biologisnya. Akan tetapi dengan puutusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah merombah hukum keluarga yang selama ini berlaku dengan diktum putusannya bahwa, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”; Permasalahan dalam penlitian skripsi ini adalah : - Bagaimana Status Anak Luar Kawin dalam Hukum Keluarga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 - Bagaimana Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ?. Metode penelitian yag digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metodelogi penelitian hukum normatif Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pada prinsipnya anak yang lahir diluar perkawinan setelah putuskan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka apabila seoran anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dapat membuktikan hubungan darah dengan seorang laki-laki sebagai ayah biologisnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya menurut hukum maka mempunyai hubungan keperdataan. Artinya seorang anak yang mempunyai hubungan keperdataan sebagai orang tuanya, maka otomatis juga mempunyai hubungan kewarisan. Secara normatif Putusan tersebut tidak menyatakan adanya hubungan kewarisan tetapi dapat ditafsir anak terhadap orang tuanya adalah merupakan ahli waris utama atas harta kekayaan orang tuanya. 2. Hubungan kekeluargaan anak luar kawin yang mampu membuktikan hubungan darah dengan ayah biologis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan laki-laki yang menjadi ayah biologisnya. Sehingga dengan dapat dibuktikannya hubungan darah dengan ayah biologisnya, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak tersebut mempunyai hubungan kekeluargaan. Kata kunci : Waris Anak; Luar Kawin; Putusan MK NO.46/PUU-VIII/2010.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up