JudulTINJAUAN HUKUM PENARIKAN KEMBALI HIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN EMPAT MADZHAB |
Nama: RIZKIYANTI M.HUSEN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Rizkiyanti M.Husen, D10116743, Tinjauan Hukum Penarikan Kembali Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Empat Madzhab. Pembimbing : H. Muh. Rusli Ayyub, S.H, M.H. Penelitian ini adalah penelitian Normatif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah perbedaan dan persamaan pendapat Kompilasi Hukum Islam dan Empat Madzhab tentang ketentuan penarikan kembali hibah?, serta Apa saja alasan-alasan penarikan kembali hibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Empat Madzhab?. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini, dalam Kompilasi Hukum Islam tidak membolehkan menarik kembali hibah kecuali hibah orang tua kepada anaknya, begitupun sama halnya dengan pendapat Madzhab Syaifi’i, Hanbali dan Maliki. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang mengemukakan pendapatnya yang telah tercantum dalam kitab al-Mabsuth Abu Hanifah tidak membolehkan menarik kembali hibah kepada anak atau saudara senasab, melainkan membolehkan menarik kembali hibah kepada orang lain. Adapun alasan penarikan kembali hibah tersebut, yang mana menurut Kompilasi Hukum Islam mengenai alasan menarik kembali hibah kepada anak, tidak dijelaskan secara spesifik dalam penjelasan pasal 212 KHI dan literatur lainnya. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki mereka sependapat bahwa alasan menarik kembali hibah orang tua kepada anaknya adalah kemungkinan terjadi perselisihan diantara sesama anak, anak tersebut durhaka kepada orang tuanya, dan hibah tersebut dipergunakan untuk maksiat, maka bisa ditarik kembali hibah tersebut. Berbeda dengan pendapat Madzhab Hanafi, beliau berpendapat kapan saja si penerima hibah dapat menarik kembali hibahnya, dengan alasan lebih berdampak negatif ketika melakukan penarikan kembali hibah kepada anak maupun saudara senasab sehingga mengakibatkan putusnya tali silahturahmi, dibandingkan menarik hibah kepada orang lain. Kata kunci : Penarikan kembali hibah, Kompilasi Hukum Islam, Empat Madzhab. |