JudulFUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA |
Nama: AHMAD FADEL MAHENDRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad Fadel Mahendra, D10116742, Fungsi Sidik Jari Dalam Proses Penyidikan Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana, Dibawah Bimbingan : Harun Nyak Itam Abu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana fungsi sidik jari dalam proses penyidikan sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap tindak pidana dan hambatan yang di hadapi dalam proses pengambilan sidik jari sebagai alat bukti dalam tindak pidana. Penelitian ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesih Tengah khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, dengan menguraikan ketidaksesuaian yang terjadi antara aturan yang dirumuskan dan penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (I) Fungsi sidik jari dalam mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana sangat penting untuk mengungkap atau membuktikan korban dan pelaku secara ilmiah identifikasi sidik jari berfungsi sebagai sarana atau alat bukti pembantu alat bukti lain. Sedangkan fungsi lain dari identifikasi sidik jari adalah temasuk dalam alat bukti keterangan ahli (yang memberikan keterangan dari hasil identifikasi). Akibat hukum bagi pelaku/terdakwa (yang salah identitas akibat salah dalam mengidentifikasi sidik jari pada saat penyelidikan dan penyidikan) dalam persidangan yaitu dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayat 3 KUHAP) dan dikembalikan ke Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan ulang terhadap kasus yang sama; dan (II) Faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi pihak kepolisian dalam menggunakan sidik jari sebagai sarana identifikasi korban dan mengungkap pelaku tindak pidana adalah : (1) faktor di TKP yang terdiri dari : cuaca buruk, binatang buas atau mikroorganisme, masyarakat yang merusak TKP, kecerobohan penyidik atau petugas identifikasi, tersangka yang merusak TKP, kurangnya data warga/masyarakat di kepolisian; dan (2) faktor di luar TKP. Kata Kunci : Penyelidikan, Alat Bukti, Sidik Jari, |