Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM KEDEWASAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 KAITANNYA DENGAN KUASA MENJUAL
Nama: SITTI SILVIANTY LUCKYTASARI
Tahun: 2020
Abstrak
ANALISIS HUKUM KEDEWASAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 KAITANNYA DENGAN KUASA MENJUAL SITTI SILVIANTY LUCKYTASARI/ D 101 16 741 PEMBIMBING : SULWAN PUSADAN SH.,M.H ABSTRAK Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :1. Bagaimanakah penerapan dalam praktek mengenai batas usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ? 2. Bagaimanakah cara penyelesaiannya apabila muncul perbedaan persepsi mengenai masalah batas usia bertindak yang menyangkut usia kedewasaan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ?Orang perorangan bisa melakukan hubungan hukum, sebab manusia adalah pendukung utama hak dan kewajiban dan orang menyimpulkan, bahwa kualitas yang demikian itu diberikan kepada manusia, berkaitan dengan kepribadian manusia. Berangkat dari anggapan, bahwa semua manusia mempunyai kepribadian, maka semua manusia adalah subyek hukum.Berkaitan dengan hal di atas, bahwa hubungan hukum yang dilakukan, maka manusia adalah para pihak yang setiap melakukan hubungan hukum masing-masing memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik, yaitu pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut dan hak ini berlaku sebaliknya.Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban, kita sebut sebagai kewenangan hukum. Hal ini harus dibedakan dengan kewenangan bertindak. Kewenangan hukum dimiliki oleh semua manusia sebagai subyek hukum, sedangkan kewenangan bertindak dari setiap subyek hukum dipengaruhi banyak faktor, misalnya saja faktor usia, statusnya (menikah atau belum), status sebagai ahli waris (dalam lapangan hukum waris) dan lain-lain.Oleh karena itu, maka agar orang setiap kali akan melakukan perjanjian tidak perlu menyelidiki terlebih dahulu apakah lawan janjinya tersebut cakap bertindak atau tidak, maka oleh undang-undang ditetapkan sekelompok orang-orang, yang dimaksukkan dalam kelompok mereka yang cakap, yaitu orang sudah dewasa dan sebaliknya sekelompok orang yang tidak cakap bertindak, yaitu mereka yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.Mengenai batasan umur dewasa kebanyakan orang menyimpulkan hanya dari ketentuan Pasal 330 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : Batasan dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah menikah.Akan tetapi dalam perkembangannya, hal tersebut di atas sedikit mengalami perubahan dengan adanya ketentuan Pasal 47 dan 50 Undang-Undang Perkawinan yang selanjutnya disebut dengan UUP dan Pasal 39 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN, yang mensyaratkan seorang penghadap paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Kata Kunci : Kedewasaan; KUHP; Cakap Hukum;Demi Hukum; Kuasa Menjual.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up