Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI KELAS II A PALU
Nama: YULENSA NANSI MANUBULU
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Yulensa Nansi Manubulu, D 101 16 740, Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Kelas IIA Palu, Pembimbing: Dr. Muh. Tavip, S.H., M.H Pelayanan kesehatan adalah sebuah proses yang berhubungan dengan pencegahan, perawatan dan manajemen penyakit dan juga proses stabilitas mental, fisik, rohani melalui pelayanan yang ditawarkan oleh organisasi, institusi dan unit profesional kedokteran. Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dibidang kesehatan bagi WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS. Objek kajian ini mengenai Pelayanan Kesehatan. Permasalahan yang dikaji adalah 1). Bagaimana tindakan pelayanan kesehatan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palu ketika ada Warga Binaan yang sakit dan 2). Apasaja kendala yang dihadapi oleh aparat Lembaga Pemasyarakatan ketika ada warga binaan yang jatuh sakit tidak langsung ditangani oleh pihak kesehatan lembaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yurudis-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research) secara wawancara/interview dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindakan Pelayanan Kesehatan dilembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam memberikan tindakan upaya pelayanan kesehatan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Palu belum sesuai dengan aturan dan prosedur standar Pelayanan kesehatan karena kebutuhan tenaga kesehatan dan sarana prasarana belum memadai serta jumlah kapasitas lapas berkelebihan atau Over Capasity sehingga tenaga kesehatan dalam memberikan upaya pelayanan kesehatan tidak memadai atau efektif. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di LAPAS, Rutan, BAPAS, LPKA Dan LPAS. Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, UU No. 12/1995, PP No.32/1999.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up