Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN KOSMETIK RACIKAN ILEGAL (STUDI KASUS DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PALU )
Nama: ZAFIKA AINUN
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Zafika Ainun D 101 16 733, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Kosmetik Racikan Ilegal (Studi Kasus diWilayah Hukum Polres Palu BPOM Palu)”, Skripsi Pada Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Pembimbing Dr. H. Ridwan Tahir, SH., M.H. Salah satu zat berbahaya yang sering terdapat dalam bahan kosmetik pada umumnya adalah merkuri. Merkuri inorganik dalam krim pemutih (yang mungkin saja tidak tercantum pada label) bisa menimbulkan keracunan dan berdampak buruk pada tubuh jika digunakan dalam waktu yang lama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan tubuh manusia. Namun dalam kenyataanya masih ditemukan kosmetik yang beredar tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Rumusan Masalah pada penelitian ini (1) Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Peredaran Kosmetik Rackan (2) Bagaimanakah Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Kosmetik Racikan Tanpa Izin Edar. Adapun jenis penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu Suatu tipe penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (Law in Action). Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya didalam masyarakat dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kosmetik yang tidak terdaftar oleh BPOM Penegakan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 62 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kemudian melalui penegak hukum pula ada penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, bila diperlukan untuk diadakan penahanan, kemudian diajukan ke kejaksaan, lalu ke pemgadilan untuk diadili dan diputus.Namun, pengguna kosmetik belum terlindungi karena pemerintah belum bisa menghentikan kosmetik tersebut beredar. Produk kosmetik tersebut beredar karena tingginya permintaan pasar dengan adanya permintaan masyarakat yang tinggi maka beredar kosmetik-kosmetik yang tidak terdaftar BPOM dipasaran dikarenakan harga murah dan terjangkau. Bahkan peredaran kosmetik tanpa izin edar sekarang ini tidak hanya ditemukan dipasar-pasar, banyak juga ditemukan di online shop demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak atau lebih besar, sehingga BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) yang bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kata Kunci : BPOM; Konsumen; Kosmetik; Pelaku Usaha.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up