Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLIKASI HUKUM TERHADAP LARANGAN PENGAJUAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI
Nama: YUSUF
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK YUSUF/D 101 16 731, “Implikasi Hukum Terhadap Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri”, Dibimbing Oleh JOHNNY SALAM Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui larangan pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri sesuai dengan ketentuan hukum pidana formil, dan implikasi hukum terhadap larangan pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah : bahan hukum primer, sekunder, dan bahan pustaka nun hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, dan penarikan kesimpulan digunakan metode logika deduktif. Dari seluruh uraian dalam pembahasan menunjukkan sebagai berikut: (1)Bahwa larangan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO belum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Namun di sisi lain larangan tersebut didasarkan pada suatu surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman, karena Mahkamah Agung memiliki wewenang rute makin, dan dapat dijadikan dasar oleh Pengadilan Negeri untuk menolak atau menjatuhkan putusan tidak dapat diterima. Oleh karena itu sehingga dapat diterima sebagai ketentuan hukum dalam hukum pidana formil; (2) Implikasi hukum dari surat edaran tersebut, secara internal mengikat Pengadilan Negeri sebagai lembaga peradilan yang memeriksa perkara praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO, dan menyatakan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka ataupun penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Selain itu secara eksternal memberikan batasan hukum bagi setiap orang yang akan mengajukan upaya hukum praperadilan kepada pengadilan negeri. Kata kunci: Praperadilan, Tersangka, Melarikan Diri

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up