JudulAKIBAT HUKUM SUATU PERJANJIAN BERSYARAT TERHADAP PARA PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI |
Nama: YULIA YUNARA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Yulia Yunara, D 101 16 729, Akibat Hukum Suatu Perjanjian Bersyarat Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Wanprestasi, Pembimbing Ilham Nurman, S.H.,M.H. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Kapankah Perjanjian Bersyarat dapat dikatakan bahwa para pihak tidak melakukan suatu cedera janji?, Sejauhmana akibat hukum dalam suatu perjanjian bersyarat dianggap para pihak melakukan wanprestasi?. Metode penelitian yang digunakan adalah Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka jenis penelitian yang di gunakan adalah Dalam mengkaji permasalahan yang ada penulis melakukan pendekatan melalui peneliti Normatif yakni Metode peneliti kepustakaan (library research) yaitu metode peneliti yang diadakan dengan menelusuri beberapa literatur berkenaan dengan objek kajian dan beberapa dokrin didalamnya, serta menelusuri ketentuan perundang-undangan tulisan para ahli yang terhormat dalam beberapa majalah maupun media informasi lainnya. Hasil dan kesimpulan dalam peneletian ini adalah Perikatan bersyarat adalah perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi (Pasal 1253 KUH Perdata), Perikatan bersyarat adalah batal apabila : Syarat didalam perikatan digantungkan pada syarat yang tidak mungkin terlaksana, Syarat yang bertentangan dengan kesusilaan, Syarat yang bertentangan undang-undang (Pasal 1254 KUH Perdata). Kata Kunci : Akibat Hukum;Perjanjian; Para Pihak; Wanprestasi. |