Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PENGGUNAAN KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (STUDI BPOM PALU)
Nama: YOLA SANIYYAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK YOLA SANIYYAH D 101 16 725, “(Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Penggunaan Kosmetik Yang Mengandung Zat Berbahaya)”, Skripsi Pada Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Pembimbing Sulwan Pusadan S.H., M.H. Kosmetik merupakan produk yang banyak diminati kaum wanita untuk menunjang penampilan. dengan kosmetik, tampilan wajah akan terlihat semakin cantik dan menarik. namun tidak semua kosmetik aman untuk digunakan. beberapa kosmetik yang beredar di pasaran bahkan mengandung bahan-bahan kimia dan zat berbahaya yang dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi tubuh dan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari penggunaan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya. (2) Bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian metode empiris. Metode jenis penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang mengumpulkan data yang diperoleh berdasarkan informasi langsung. Produk kosmetik yang mengandung bahan zat berbahaya seharusnya tidak beredar dengan bebas di masyarakat, Tapi nyatanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih banyak diperdagangkan dan dapat merugikan konsumen. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara konsumen pengguna kosmetik, serta wawancara kepada seksi penindakan dan seksi informasi Bpom kota Palu dan studi pustaka. Perlindungan hukum terhadap pengguna produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya masih belum berjalan dengan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik karena belum cukup terlindungi oleh pemerintah karena kurangnya iktikad tidak baik dari pelaku usaha sehingga pelaku usaha menjual produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya tanpa memperdulikan hak-hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengomsumsi barang/atau jasa. Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku usaha belum sepenuhnya bertangung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik yang dapat merugikan konsumen. Penggunaan kosmetik yang merugikan bagi konsumen dan membahayakan yang dapat mengancam kesehatan konsumen dapat dilakukan dengan penerapan sanksi dan ganti rugi oleh pelaku usaha yang memproduksi kosmetik yang mengandung zat berbahaya yaitu berupa pencabutan izin edar kosmetik dan izin produksi kosmetik serta penarikan produk kosmetik dari peredaran. Kata Kunci : Perlindungan hukum; konsumen; zat berbahaya

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up