Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG TERKENAL DI INDONESIA DITINJAU DARI UUNOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANGMEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Nama: WIWIN HARIANI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK B, Hasriani Wiwin, D 101 16 722, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia Di Tinjau Dari Undang-Undang Merekdan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Skripsi bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Pembimbing: Dr.Sahrul, S.H.,M.H. Merek terkenal sering digunakan Secara tanpa Hak dari pihak yang tidak bertanggung jawab, karena merek terkenal yang mempunyai nilai Ekonomis yang tinggi, dimana pelanggaran Merek ini merugikan pemilik merek karena akan berkurangnya pangsa pasar, banyaknya peminat merek terkenal hasil peniruan itu dikarenakan terletak pada harga yang jauh lebih murah dari harga barang yang asli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Kreteria Merek Barang Terkenal Di Indonesia? (2) Bagaimana Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia?,Penelitian Ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan jenis pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Kasus, Komparatif, Konseptul. Kesimpulanya adalah Kreteria merek terkenal tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi dan juga pada peraturan perUndang-undangan di masing-masing Negara. Perlindungan hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun terdapat beberapa hambatan yang seringkali terjadi. Sehingga sarana untuk pemerintah perlunya pengawasan dan penegak hukum yang kongkrit serta pemerintah sebaiknya memiliki peraturan khusus mengenai merek terkenal yang beradar di Indonesia serta masyarakat di Himbau menjadi konsumen yang cerdas. Kata Kunci :Merek Terkenal, Kreteria, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up