JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAKAN BERLANJUT DALAM PERKARATINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN Nomor: 09/Pid.sus/Tipikor/2014/PN/PL) |
Nama: VERONIKA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Veronika, (D 101 16 711), Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Tindakan Berlanjut Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 09/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN/PL). Abdul Wahid. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan perbuatan berlanjut terhadap perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palu dan penerapan pembuktian terhadap pelaku perbuatan berlanjut dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normative pada putusan Pengadilan Negeri Palu pada perkara Tindak Pidana Korupsi Berlanjut yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan sekretaris dalamPengelola Dana Tunjangan Guru Daerah Terpencil (GUDACIL). Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa system kepanitiaan yang meniadakan bendahara dalam struktur kepanitiaannya, seorang sekretaris yang melakukan tugas diluar kewenangannya, perhitungan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dihitung secara tidak berdasar karena tidak adanya bukti surat pembayaran berupa slip gaji pokok dan kwitansi pembayaran. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan perbuatan berlanjut terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu yaitu menggunakan system pengenaan pidana semata bukan merupakan bentuk khusus dari pengenaan pidana. Dan penerapan pembuktian terhadap pelaku perbuatan berlanjut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palu menggunakan system pembuktian secara negative menurut Undang-Undang yang dimana hanya membutuhkan minimal 2 alat bukti yang sah. Kata kunci :pembuktian, perbuatan berlanjut, tindak pidanakorupsi.studi putusan. |