JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (STUDI BPOM KOTA PALU) |
Nama: TRI WARDANI PUTRI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Tri Wardani Putri D 101 16 708, “(Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Tedaftar Oleh Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Studi Kasus BPOM Kota Palu)”, Skripsi Pada Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Pembimbing Sulwan Pusadan S.H., M.H. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengomsumsi barang/atau jasa. Hal ini ditegaskan Dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER.VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik meyebutkan bahwa kosmetik yang beredar harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Namun dalam kenyataanya masih ditemukan kosmetik yang beredar tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Rumusan Masalah pada penelitian ini (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Oleh BPOM di Kota Palu (2) Apa Faktor Yang Menyebabkab Peredaran Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Oleh BPOM di Kota Palu.Adapun jenis penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya didalam masyarakat dengan teknik wawancara.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kosmetik yang tidak terdaftar oleh BPOM Permerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait Perlindungan Konsumen Pengguna Kosmetik. Namun, pengguna kosmetik belum terlindungi karena pemerintah belum bisa menghentikan kosmetik tersebut beredar. Produk kosmetik tersebut beredar karenatingginya permintaan pasar dengan adanya permintaan masyarakat yang tinggi maka beredar kosmetik-kosmetik yang tidak terdaftar BPOM dipasaran dikarenakan harga murah dan terjangkau. Bahkan peredaran kosmetik tanpa izin edar sekarang ini tidak hanya ditemukan dipasar-pasar, banyak juga ditemukan di online shop demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak atau lebih besar, sehingga BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) yang bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Kata Kunci : BPOM; Konsumen; Kosmetik; Pelaku Usaha. |