JudulStatus Hak Milik Atas Tanah Di Area Zona Merah Yang Ditetapkan Pemerintah Pasca Bencana Dikota Palu |
Nama: TIRTA TIVANIA LALUYAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak fokus penelitian ini adalah memperjelas status kepemilikan tanah masyarakat yang terdampak bencana alam likuifaksi, status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang diakui secara hukum dan dibuat dalam bentuk sertifikat, jika memiliki sertifikat hak milik maka status kepemilikan tanah sudah paling kuat secara hukum dan kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki, maka pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemilik sah dimata hukum dan status kepemilikan hak tanah masuk zona terlarang, status kepemilikan dapat berubah. metode penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder. dan berdasarkan undang-undang pokok agraria tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. bedasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa status hak milik atas tanah adalah hak turun temurun,terkuat dan terpenuhi yang dipunyai orang atas tanah dan tanah tidak semerta merta hilang haknya kecuali tanah tersebut di terlantarkan. |