JudulTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KOTA PALU |
Nama: TIAN SAFARI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK : Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan rumusan masalah Faktor apa yang mendorong terjadinya perkawinan dibawah umur? Dan pakah dampak yang terjadi terhadap perkawinan dibawah umur? metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan hasil Banyaknya Perkawinan dibawah umuryang terjadi disebabkan karena adanya beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: faktor ekonomi, faktor pendidikan,faktor orang tua dan faktor adat istiadat. Dimana keadaan ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang tua menikahkan anaknya pada usia dibawah umur agar mengurangi beban orang tua, sedangkan faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang memahami Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengenai syarat dan ketentuan pernikahan, kemudian faktor orang tua kebanyakan karena adanya perjodohan dan faktor adat istiadat dikarenakan masih adanya kepercayaan dari masyarakat bahwa jika seorang perempuan menolak lamaran maka akan menjadi perawan tua. Perkawinan dibawah umurmenimbulkan beberapa dampak diantaranya adalah: dampak positif dan dampak negatif. Adapun dampak positifnya adalah dapat membantu meringankan beban ekonomi orang tua, mencegah terjadinya perzinaan dikalangan remaja, dan dapat memberikan pengajaran pada anak untuk mempunyai rasa tanggung jawab dan belajar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dampak negatifnya adalah sering adanya perselisihan yang berakibat terjadinya pertengkaran antara suami isteri dalam kehidupan berrumah tangga sehari-harinya. Sedangkan dampak terhadap orang tua atau keluarga masing-masing adalah jika terjadi perselisihan atau pertengkaran antara pasangan suami isteri biasanya orang tua masing-masing ikut terlibat dalam menyelesaikan perselisihan dan secara tidak langsung menjadikan hubungan mereka kurang harmonis. Kata kunci : Sosio yuridis, Perkawinan Dibawah Umur. |