JudulTINJAUAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK) TENTANG PENYERTAAN MODAL (PUTUSAN NOMOR 815 PK/PDT/2017) |
Nama: SYADZWINA ZATALINI |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK) TENTANG PENYERTAAN MODAL (PUTUSAN NOMOR 815 PK/PDT/2017) SYADZWINA ZATALINI/ D 101 16 695 ABSTRAK Penyelesain perkara penyertaan modal dalam tingkat peninjauan kembali antara Hi. YUNUS DM @ Hi. NUSU sebagai pemohon melawan Hi. LAMONDANG sebagai Termohon, didasarkan pada latar belakang masalah dimana Pemohon tidak menerima putusan baik dalam tingkat Judex Facti maupun dalam tingkat Judex Jure sebagaimana dapat diketahui dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2793 K/Pdt/2015. Amar/diktum putusan Nomor 815 PK/PDT/2017 menolak permohonan peninjauan kembali oleh termohon, dengan pertimbangan hukum bahwa putusan lembaga peradilan baik dalam tingkatt Judex Facti maupun dalam tingkatt Judex Jure sudah telah benar dan tepat (tidak salah) dalam menerapkan hukum, disamping itu Majelis Hakim dalam tingkat Peninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan- alasan Pemohon dalam memori permohonannya merupakan pengulangan alasan- alasan yang dikemukakan sebebelumnya dalam tingkat kasasi. |