JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN |
Nama: SURYA ALFIANSAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Surya Alfiansah, D10116694, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perjanjian Perkawinan, Dosen Pembimbing: Dr. Susi Susilawati, S.HI., M.H. Fokus penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan menurut UU Perkawinan serta bagaimana pengaturan terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat berdasarkan UU Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan atas permasalahan dalam penelitian ini bahwa, Dalam UU Perkawinan Nasional Indonesia membolehkan calon suami istri membuat perjanjian perkawinan, sebelum perkawinan dilaksanakan oleh calon suami dan istri, atas dasar persetujuan bersama agar dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan pencatatan sipil. Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan berlaku saat perkawinan dilangsungkan dengan tujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Perjanjian perkawinan pada dasarnya dibuat untuk melindungi kepentingan para pihak yakni baik pihak suami maupun pihak istri dalam suatu perkawinan terkait pada permaslahan harta atau lainnya. Serta Perjanjian perkawinan bila tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka akta yang dibuat notaris dapat dilakukan pembatalan oleh hakim. Pembatalan yang diputuskan oleh hakim atas akta notaris bisa berbentuk (1) batal demi hukum, atau (2) dapat dibatalkan. Kata Kunci : Perlindungan, Harta, Perjanjian. |