Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Pasca Pailit
Nama: SUCI RAHMADANI
Tahun: 2021
Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis PT Asuransi Pasca Pailit Suci Rahmadani / D10116690 Dosen Pembimbing : Dr. Asmadi Weri, SH, MH ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai pencabutan izin usaha asuransi Bumi Asih Jaya karena tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan, namun Asuransi Bumi Asih Jaya tidak melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang menyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pailit. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu (1)Apakah PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dapat mengembalikan uang premi nasabah setelah dinyatakan pailit dan (2)mengetahui bagaimana peranan kurator dalam upaya mendorong penyelesaian pengembalian uang premi nasabah setelah perhitungan aset PT. Asuransi Bumi Asih Jaya. Dengan penelitian empiris. (1)berdasarkan dari peneliti Kesimpulan hasil penelitian ini Perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya belum dapat memenuhi kewajibannya sampai dengan April 2020 proses pengembalian dana nasabah belum tuntas dan belum ada nasabah yang mendapatkan pengembalian premi asuransi. (2)Hak debitur pailit untuk menguasi dan mengurus kekayaan dalam harta pailit diambil alih oleh kurator, utator yang ditunjuk memiliki dua tugasm yaitu melikuidasi aset-aset bumi asih jaya untuk dibayarkan kepada pemegang polis dan memverikasi dokumen-dokumen pemegang polis asuransi. hasil penelitian yang di dapatkan nasabah yang telah diverifikasi dokumennya masuk pembagian tahap satu tetapi sampai April 2020 belum ada realisasi dan kejelasan untuk pengembalian premi. saran penulis besar harapan masyarakat khususnya Nasabah Bumi Asih Jaya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas lebih memperhatikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi, dan Otoritas Jasa Keungan sebagai lembaga perlindungan konsumen yang berwenang untuk terus mengawasi sampai dimana proses likuidasi perusahaan Bumi Asih Jaya agar hak-hak para pemegang polis bisa terlindungi dan mendapatkan pengembalian klaim sesuai dengan perjanjian. Kata Kunci : Asuransi Bumi Asih Jaya, Kepailitan, Kurator, OJK.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up