Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTATUS HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERDAMPAK BENCANA ALAM DI DESA JONO OGE
Nama: SUWANDI
Tahun: 2021
Abstrak
Tanah sebagai sumber daya alam memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, Bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tanggal 28 september 2018 disertai terjadinya fenomena likuifaksi dibeberapa daerah diantaranya di Desa Jono Oge. Mengakibatkan hancurnya batas-batas tanah dan hilangnya bukti-bukti atas kepemilikan tanah, bencana ini menimbulkan komplikasi permasalahan dalam hal penataan dan penemuan kembali identitas hak atas tanah. fenomena likuifaksi dikabupaten sigi juga meyebabkan perubahan topografi sehingga perlu dilakukan perubahan pemanfaatan ruang, agar pemilik hak atas tanah dapat memanfaatkan kembali tanahnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Tulisan meyangkut tentang Status Hak Milik Atas Tanah yang Terdampak Bencana Alam di Desa Jono Oge. Bagaimna Status Hak Milik atas Tanah terhadap Tanah yang terkena dampak bencana alam Likuifaksi di desa Jono Oge?, dan Bagaimana Peranan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam pemanfaatan hak milik atas tanah yang terdampak bencana alam Likuifaksi didesa Jono Oge?. Dalam memperoleh data penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Status hak milik atas tanah di daerah fenomena likuifaksi, secara keperdataan masih menjadi hak milik pemegang hak atas tanah yang terdampak, Pemerintah tidak mencabut hak milik atas tanah yang terdampank fenomena likuifaksi karena belum ada regulasi yang mengatur. BPN Kabupaten Sigi sebagai instansi yang berwenang belum menganbil kebijakan terkait pengurus kembali hak milik atas tanah (sertifikat) dan batas-batas wilayah. Sehingga BPN kabupaten sigi akan menunggu petunjuk khusus atau surat edaran dari Kementerian ATR/BPN. Mengingat bencana fenomena likuifaksi yang terjadi di Kabupaten Sigi meyebabkan perubahan topografi mengindikasikan perlunya perubahan pemanfaatan ruang, Sehingga mengharuskan pemerintah kabupaten sigi untuk meyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus berlandaskan informasi dan riset Kajian Resiko Bencana (KRB). Kata kunci: Hak milik atas tanah dan Bencana alam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up