JudulTELAAH YURIDIS HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA DI PT. RADAR SULTENG MEMBANGUN |
Nama: STEVANUS ADI SANTOSA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Stevanus Adi Santosa, NIM: D10116688, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Tahun 2016, Judul: Telaah Yuridis Hubungan Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja di PT. Radar Sulteng Membangun. Latar belakang penulisan hukum ini adalah keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung dari para pekerjanya, hubungan antara perusahaan dengan para pekerja ini saling membutuhkan, di satu sisi pekerja membutuhkan perusahaan untuk tempat mereka bekerja dan disisi lain perusahaan juga membutuhkan pekerja sebagai sumber daya untuk mengantarkan perusahaan mencapai tujuannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan di PT. Radar Sulteng Membangun dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Radar Sulteng Membangun. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. PT. Radar Sulteng Membangun dipilih sebagai tempat penelitian, jenis data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pekerja menerima upah dari pengusaha berupa upah minimum Kota Palu yaitu sebesar Rp. 2.303.711. Untuk waktu kerja karyawan yaitu 48 jam per minggu. Perjanjian kerja antara PT. Radar Sulteng Membangun dengan karyawan khusunya mengurusi system pengupahan, hak cuti dan jaminan kesejahteraan untuk karyawan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk waktu kerja dan uang pensiunan di PT. Radar Sulteng Membangun belum dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: PT. Radar Sulteng Membangun; Pengusaha Dengan Pekerja; Undang-Undang No 13 Tahun 2003 |