Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenilaian Hakim Tentang Itikad Baik Dalam Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak
Nama: SITI MAISAROH
Tahun: 2022
Abstrak
Penilaian Hakim tentang Itikad Baik Dalam Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Kontrak adalah keinginan para pihak dalam suatu hubungan kontraktual yang berdasarkan pada kesepakatan, kecakapan, kesesuaian dengan peraturan perundang undangan. Dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaan suatu kontrak, harus tunduk pada itikad baik, atau pada pasal 1338 dan juga pasal 1339 KUHPerdata, dan harus memenuhi unsur - unsur yang ada pada pasal tersebut. Itilad baik adalah satu nilai yang menjadi tolak ukur dalam menentukan apakah salah satu kontrak itu layak atau tidak untuk dilaksanakan. Itikad baik merupakan penyaring yang didasari oleh nilai moral dan kepatutan bagi keberadaan sebuah kontrak, setelah kontrak itu dinyatakan telah sah berdasarkan syarat sah kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHperdata dan sesuai dengan pasal 1338 dan pasal 1339 KUHPerdata. Itikad baik tidak hanya mengacu kepada itikad baik para pihak, tetapi harus mengacu kepada nilai - nilai yang berkembang dalam masyarakat. Kata Kunci : Kontrak, Asas Itikad Baik.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up