JudulAnalisis Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Oleh Suami (Studi Putusan Nomor 122/Pdt.G/2018/ PA.Pal) |
Nama: SINTIKHA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami (studi putusan nomor 122/Pdt.G/2018/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami (studi putusan nomor 122/Pdt.G/2018/PA.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami dalam perkara nomor 122/Pdt.G/2018/PA.Pal, yaitu: Perkawinan yang dilangsungkan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengharuskan adanya persetujuan dari istri (Penggugat), serta perkawinan tersebut telah melanggar hukum karena didalam proses kelengkapan terbitnya Akta Nikah telah dilakukan dengan cara memberi keterangan palsu kepada Pejabat Kantor Urusan Agama Palu. Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya damai karena Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dalam persidangan. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami pada perkara nomor 122/Pdt.G/2018/PA.Pal, yaitu Majelis Hakim menilai perkawinan Tergugat I dengan Tergugat II adalah perkawinan poligami illegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tergugat II melakukan pemalsuan identitas status dengan menyatakan bahwa Tergugat I adalah seorang duda. Bahwa pernikahan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karenanya Majelis Hakim menyatakan pernikahan Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan. |