Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dikota Palu
Nama: SINTIA PRADINI
Tahun: 2020
Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Kota Palu Sintia Pradini/ D 101 16 677 Pembimbing : Achmad Allang SH.,M.H ABSTRAK Penelitian Ini Mengkaji Masalah Bagaimana Implementasi Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Kota Palu? Apakah Faktor Penghambat Dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Kota Palu ? Perlindungan anak menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kesusilaan dan diskriminasi. Perlindungan anak juga dapat diartikan sebagai segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, rehabilitasi, memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosialnya. Setiap anak dalam menjalani hidupnya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai ancaman yang dapat menimpanya. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian Sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kesusilaan dan deskriminasi. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kata Kunci : Anak; Tindak Pidana; Kesusilaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up