JudulTinjauan Yuridis Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 676 K/AG/2012) |
Nama: SINTHA MARGIANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Sintha Margiani, D 101 16 676, Tinjauan Yuridis Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti (Studi putusan mahkamah agung nomor: 676 K/AG/2012), Pembimbing H.M. Rusli Ayyub, S.H., M.H. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti berdasarkan putusan mahkamah agung nomor: 676 K/AG/2012, dan ratio decidendi terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam putusan mahkamah agung nomor: 676 K/AG/2012. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data sekunder (studi kepustakaan) yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tertier. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus (putusan pengadilan), dan konseptual. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan, bahwa akibat hukum terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam putusan mahkamah agung nomor: 676 K/AG/2012 juga mempunyai hak dari orang tuanya sebagai ahli waris yang lebih dahulu telah meninggal dunia atas harta warisan kakek atau nenek (pewaris). Bahwa ratio decidendi terhadap kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam putusan mahkamah agung nomor: 676 K/AG/2012 tersebut lebih mempertimbangkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga pengadilan tidak boleh mengabaikan ketentuan-ketentuan mengenai harta warisan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kata kunci: Cucu, Ahli waris pengganti, KHI |